Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober merupakan manifestasi pengakuan negara atas peran fundamental kaum santri dalam narasi kebangsaan Indonesia. Penetapan ini, yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, berakar kuat pada peristiwa historis dikeluarkannya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy'ari.
Secara akademis, Resolusi Jihad dapat dianalisis sebagai fatwa keagamaan yang bertransformasi menjadi mobilisasi politik dan militer. Fatwa ini menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang baru diproklamasikan adalah kewajiban syar'i (agama) bagi setiap Muslim. Implikasinya, seruan ini memantik gelombang perlawanan heroik, terutama dalam Pertempuran Surabaya 10 November 1945. Oleh karena itu, Hari Santri bukan sekadar seremoni kultural, melainkan penegasan ontologis bahwa kontribusi santri dan ulama merupakan elemen integral dalam fondasi berdirinya negara-bangsa Indonesia.